Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT Adicitra Anantara Masuk Babak Baru

Minahasa105 Views

Minahasa, XPOST.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tondano pada Kamis (25/9/2025) kembali menggelar persidangan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PT Adicitra Anantara yang dilaporkan sejak 19 Maret 2021, dengan kerugian yang dialami lebih dari Rp 1,152 miliar.

Sebelumnya, kasus tersebut ditangani oleh Polres Tomohon dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon. Dari proses penyidikan, status tersangka seorang perempuan berinisial PMB ditingkatkan menjadi terdakwa.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Erenst J. Ulean SH, MH. Dimana pada persidangan sebelumnya, penasihat hukum (PH) terdakwa sempat mengajukan eksepsi. Namun, eksepsi tersebut ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak cukup bukti untuk membantah dakwaan.

Memasuki tahap baru, persidangan Kamis (25/9) menghadirkan saksi korban, yakni Direktur PT Adicitra Anantara, Jemmy Tombuku.

Dalam keterangannya, meski mendapat banyak pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa, saksi tetap konsisten dengan sumpah dan keterangannya.

Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi yang sama.

Kuasa hukum perusahaan, Tike Wuisang, usai sidang menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan tuntas, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi pihaknya.

“Kami sangat menghormati persidangan ini. Kami meminta nama baik kami dipulihkan, sebab terdakwa diduga menyebarkan informasi tidak benar kepada yayasan yang pernah bekerja sama dengan perusahaan kami. Kami juga berharap terdakwa dihukum setimpal dan mengembalikan hak-hak perusahaan,” ujarnya.

Ada yang menarik pada saat persidangan. Pasalnya, hakim sempat menegur keras kuasa hukum terdakwa, dimana pengacara mereka mengajukan pertanyaan seakan-akan kalimat yang dilontarkan kepada saksi adalah kalimat yang harusnya dari hakim, karena kata-kata tersebut mengandung arti penilaian hakim bukan kuasa hukum terdakwa.

“Maaf kalimat yang dilontarkan kepada saksi pelapor bukan ranah anda, seharusnya kalimat yang mengandung unsur penilaian tersebut bukan keluar dari mulut pengacara terdakwa, namun dari kami hakim-hakim yang punya hak menilai terhadap saksi,” pungkas Ketua Majelis Hakim.