Kasus Pembunuhan di Karumenga: Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati

Uncategorized229 Views

Minahasa, XPOST.CO.ID Polres Minahasa menetapkan dua tersangka, LB dan SS, atas kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Karumenga beberapa waktu lalu. Korban, JK, meninggal dunia akibat penikaman. Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R Simbar, SIK, dalam konferensi pers hari ini, Rabu (9/4/2025), menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan) subsider Pasal 170 ayat (2) dan (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian). Ancaman hukumannya maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam lama antara korban dan pelaku, yang diperparah oleh pengaruh minuman beralkohol. Kapolres menekankan bahwa konsumsi miras menjadi salah satu faktor dominan dalam sejumlah kasus pembunuhan. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam.

Menyikapi usia tersangka SS yang masih di bawah umur (17 tahun), Polres Minahasa akan memproses kasus ini sesuai dengan sistem peradilan anak. Untuk mencegah aksi balas dendam dan menjaga keamanan, pihak kepolisian meningkatkan penjagaan di wilayah tersebut. Kapolres juga mengimbau keluarga korban untuk menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian dan menghindari tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Polres Minahasa juga akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas. Sebagai penutup, Kapolres menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya korban.