Majelis Hakim Vonis Tiga Tahun Penjara kepada Terdakwa PMB eks Manajer PT Adicitra Anantara

Minahasa192 Views

XPOST.CO.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Patricia Maureen Beelt (PMB), selaku eks Manajer PT. Adicitra Anantara dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (5/2/2026).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Erenst J. Ulean SH, MH di ruang sidang Pengadilan Negeri Tondano. Saat putusan dibacakan, terdakwa PMB nampak tidak hadir dalam persidangan. Namun, sidang tetap dilanjutkan dengan kehadiran para Penasihat Hukum (PH) yang mewakili terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Patricia Beelt terbukti bersalah dalam perkara penggelapan dana perusahaan PT Adicitra Anantara, yang nilainya mencapai sekitar Rp1,150 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Di akhir persidangan, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum apabila keberatan terhadap putusan majelis.

Sementara itu, pihak penggugat dari PT Adicitra Anantara, Ibu Tike, mengaku puas dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa.

“Kami menghormati dan menerima putusan majelis hakim. Bagi kami ini menjadi bentuk keadilan atas perkara yang terjadi,” ujarnya.

Dengan putusan tersebut, perkara yang sempat menyita perhatian ini resmi diputus di tingkat Pengadilan Negeri, meski pihak terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *