Sidang Perkara Dugaan Penggelapan Dana PT Adicitra Anantara Terus Bergulir di PN Tondano

Minahasa79 Views

Minahasa, XPOST.CO.ID – Sidang perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana PT Adicitra Anantara (AA), yang diduga dilakukan oleh terdakwa PMB alias Patricia, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Selasa (14/10/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dr Erenst J. Ulean SH, MH, dengan agenda pemeriksaan saksi korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni (FDW) selaku personalia PT AA.

Pada saat persidangan, saksi menuturkan bahwa dirinya pernah disuruh untuk meminta laporan pertanggung jawaban dari Dirut PT AA, namun hanya digubris oleh terdakwa bahwa sudah dibakar.

“Saya sempat menanyakan laporan pertanggung jawaban kepada terdakwa. Namun dirinya hanya menyampaikan, itu sudah dibakar,” ujarnya dalam persidangan ketika ditanyai oleh JPU dan PH terdakwa, sambil menunjukan bukti chat dengan terdakwa.

Dari pantauan awak media dalam persidangan kali ini, ada hal yang lucu saat Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang melontarkan pertanyaan yang tidak relefan yang mengungkit masalah pribadi diluar perkara sehingga pihak JPU melayangkan keberatan.

Sidang tersebut kembali di skors dan akan dilanjutkan pada Kamis 16 Oktober 2025, dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *