Manado, Sulawesi Utara ,XPOST.CO.ID – Kebijakan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Evans Steven Liow, yang mewajibkan media mitra Pemprov Sulut terverifikasi Dewan Pers menuai kecaman. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagie, menyatakan kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mandagie menegaskan, pemerintah daerah tidak berwenang menjadikan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat kerja sama dengan media. Dewan Pers, sebagai lembaga independen, hanya bertugas mendata perusahaan pers, bukan memverifikasi untuk kepentingan administrasi pemerintahan. Menggunakan hasil verifikasi Dewan Pers untuk penyerapan APBD berpotensi melanggar UU Administrasi Pemerintahan.
“Presiden sendiri telah menegaskan bahwa Dewan Pers bertindak sebagai fasilitator, bukan regulator,” tegas Mandagie. Ia menyoroti inkonsistensi kebijakan ini, mengingat banyak media terverifikasi Dewan Pers yang kualitasnya dipertanyakan, sementara banyak media non-terverifikasi justru profesional dan berkualitas.
Mandagie menyarankan Pemprov Sulut melibatkan pihak ketiga profesional untuk menilai kualitas media, bukan Dewan Pers. Ia juga mengingatkan potensi pelanggaran hak asasi manusia dan malaadministrasi akibat kebijakan diskriminatif ini. SPRI mendorong media yang dirugikan untuk melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi Sulut dan Ombudsman RI.
Polemik verifikasi Dewan Pers dan uji kompetensi wartawan, lanjut Mandagie, telah berakhir seiring putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XIX/2021. Kebanyakan pemerintah daerah telah meninggalkan kebijakan ini. Ia memperingatkan bahwa kebijakan kontraproduktif ini dapat berujung pada masalah hukum, seperti yang terjadi pada beberapa kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Mandagie mendesak Gubernur Sulut untuk mencopot Kadis Liow dan melibatkan perusahaan pihak ketiga profesional untuk penyaluran anggaran APBD kepada media, demi menghindari tuduhan diskriminatif dan memastikan transparansi.
