Polemik Pergub Kerjasama Media Sulut: di Duga Tergesa-gesa dan Potensi Konflik Hukum

Sulawesi Utara ,XPOST.CO.IDUpaya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Provinsi Sulawesi Utara, Steven Liow, untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kerjasama media, menimbulkan kontroversi. Proses yang terkesan terburu-buru dan kurang transparan ini memicu kekhawatiran akan potensi konflik hukum dan penyalahgunaan wewenang.

Beberapa poin krusial menjadi sorotan. Pertama, pembuatan Pergub ini dinilai belum melibatkan sepenuhnya para pengurus organisasi media, padahal sebagian besar wartawan di Sulut telah memiliki sertifikat uji kompetensi dari BNSP dan Dewan Pers. Namun, perlu dikaji lebih lanjut legal standing Dewan Pers dalam membuat regulasi, mengingat Dewan Pers sebagai organisasi independen, bukan lembaga pemerintah. Pertanyaannya, apakah peraturan Dewan Pers dapat mengalahkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers?

Kedua, Pergub ini belum dikonsultasikan dengan bagian Barang dan Jasa, sehingga berpotensi bertentangan dengan pedoman yang ada di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Ketidaksesuaian ini dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Ketiga, terdapat dugaan kuat bahwa tergesa-gesanya penerbitan Pergub ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum yang dihadapi Kadis Liow. Ia diduga menghadapi potensi kasus Tipikor di Polda Sulut, yang mengancam jabatannya. Diduga, Pergub ini bertujuan untuk mengamankan sejumlah media yang selama Pilgub lalu banyak memberitakan hal-hal negatif tentang Gubernur YSK Victor. Media-media tersebut, yang telah bermitra selama 10 tahun di era Olly Dondokambey, akan diprioritaskan. Sementara media pendukung YSK Victor dikhawatirkan akan disingkirkan.

Informasi yang beredar diduga ada lima media yang dimiliki Kadis Liow , sehingga itu ,Kadis Kominfo berupaya pada bulan yang lalu ada tiga kali untuk mencoba mencairkan dana kerjasama, yang tahapannya sudah lewat PPK dan sudah masuk sistem BarJas /diklik ,tetapi upaya tiga kali itu , gagal /dibatalkan dalam Sistem Klik Barang dan Jasa ,dikarenksan ketahuan.

Petrus Paat, SE, pemerhati media Sulawesi Utara, mengajukan permohonan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur agar tidak terburu-buru mengesahkan Pergub tersebut. Ia mendesak agar prosesnya dikaji secara menyeluruh dan transparan untuk mencegah kerugian dan memastikan semua pihak dilibatkan.

Lantjut Petrus ,Upaya Kadis Kominfo untuk menciptakan kekacauan dinilai sudah terlihat jelas.


Mohon kepada Bapak Gubernur untuk segera di Istirahatkan dulu Steven Liow agar beliau maksimal dan konsentrasi pada kasus Tipikor yang sementara berlangsung di Polda Sulut .