Penanganan Perkara Dugaan Penggelapan Dana Jadi Sorotan Publik, AWAM Janji Kawal Penegakan Hukum

Minahasa193 Views

Minahasa – Penanganan perkara dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp.1.152.888.251 kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, terdakwa Patricia dalam perkara tersebut hingga kini telah menikmati penangguhan penahanan selama kurang lebih dua bulan, sejak dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano. Hingga saat ini, tidak ada langkah penahanan kembali meskipun proses persidangan terus bergulir.

Dalam praktik hukum acara pidana, penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP pada prinsipnya merupakan kebijakan yang diberikan dengan pertimbangan khusus, seperti jaminan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi tindak pidana.

Namun, penangguhan bukanlah hak mutlak bagi terdakwa, melainkan diskresi hakim yang harus dikaitkan dengan kepentingan pemeriksaan di persidangan,” ungkap Frangky W selaku tokoh masyarakat Tomohon.

Frangky menjelaskan, selama masa penangguhan tersebut, terdakwa dinyatakan dalam kondisi sehat, tidak menjalani perawatan medis, serta persidangan kini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi dari pihak terdakwa.

Pada tahapan ini, terdakwa tetap diharapkan berada dalam pengawasan ketat untuk menjamin kelancaran pemeriksaan dan menjaga objektivitas pembuktian, terlebih mengingat nilai kerugian perusahaan mencapai Rp1.152.888.251, yang secara wajar menimbulkan perhatian publik.

Sementara itu, agenda persidangan terus berjalan dan kini memasuki fase penting, yakni pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh terdakwa untuk menyangkal atau menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun hingga kini, belum ada penjelasan rinci dari pihak pengadilan mengenai alasan keberlanjutan penangguhan penahanan tersebut maupun langkah hukum lain yang seharusnya dilakukan untuk menjamin kelancaran pembuktian.

Perkembangan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan pemerhati hukum dan masyarakat, mengingat dalam banyak perkara serupa, terdakwa pada umumnya tetap berada dalam tahanan guna memastikan proses persidangan berjalan optimal tanpa hambatan.

Senada di utarakan Jeffry Uno, Ketua Aliansi Wartawan Minahasa (AWAM ), pihaknya bersama sejumlah wartawan yang sejak awal meliput perkara penggelapan ini dan berjanji akan terus mengawasi dan menginformasikan setiap perkembangan terbaru, termasuk kemungkinan adanya sikap hukum dari Jaksa Penuntut Umum serta klarifikasi resmi dari pihak pengadilan mengenai kebijakan penangguhan penahanan yang kini menjadi sorotan publik.

“Kepada pihak penegak hukum, jangan sampai masuk angin dalam proses Hukum dan memberi Jaminan Keadilan kepada rakyat yang membutuhkan,” pungkas Uno.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *