MINAHASA–XPOST.CO.ID – Polres Minahasa menggelar Press Conference terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (21/5/2025) pukul 11.20 WITA di Ruangan TriBrata Polres Minahasa, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa. Total kerugian dalam kasus pencurian ini sekitar 116 juta.
Dikatakan Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, SIK, Polres berhasil menangkap pelaku dengan adanya dua laporan kemudian melakukan penelusuran melalui CCTV, dan langsung melakukan penangkapan kepada 2 terduga pelaku pencurian.
Terduga pelaku OKT alias Ogen (21) merupakan resedivis warga Pinaesaan dan yang satu terduga pelaku GHP alias Gab (18) warga Tompaso.
“Ada sekitar 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Minahasa dengan total kerugian sebesar Rp116 juta. Aksi para pelaku ini dilakukan di waktu dan lokasi berbeda, dan hasil curian digunakan untuk bersenang-senang,” ujar Kapolres.
Dilain pihak, Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edy Susanto menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti yang ditampilkan dalam konferensi pers merupakan hasil curian yang belum sempat dijual para pelaku.
Berikut beberapa barang bukti curian sebagai berikut.
- 3 potong kabel supreme
- 2 obeng
- 25 kaleng ehabon
- 7 buah handphone
- 332 lembar kartu voucher
- 2 power bank
- 3 kabel cars
- 11 korek api
- 22 catridge vape
- 4 pod vape
- 10 botol parfum
“Ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi, yakni dari pemilik toko pakan ternak di Kawangkoan dan pemilik counter handphone di Tataaran,” jelasnya.
”kedua terduga dalam menjalankan aksinya menggunakan alat berupa obeng untuk membuka pintu yang terkunci dan elain itu,Polres masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengembangkan kelanjutan kasus tersebut,” tukas Sutanto.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edy Susanto, Kasi Humas Polres Minahasa AKP Michael Siwu, serta 22 orang awak media dari berbagai platform.
Dalam konferensi pers ini, turut dihadirkan pula kedua tersangka yakni Ogenly Kamang Turangan (21) warga Desa Pinaesaan, dan Gabriel Harry Pandey (18) warga Desa Tompaso II, Kecamatan Tompaso Barat.(Vijay)











